Template:PD-Egypt/id
Appearance
Karya Mesir ini saat ini berada dalam domain publik di Mesir karena masa berlaku hak ciptanya telah berakhir berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kekayaan Intelektual No. 82 Tahun 2002. Undang-undang tahun 2002 tersebut, yang mencabut Undang-Undang Hak Cipta No. 354 Tahun 1954, tidak berlaku turunannya, yang berarti bahwa karya-karya yang telah masuk ke domain publik pada tahun 2002 tetap tidak memiliki perlindungan hak cipta di Mesir (selengkapnya).
Agar dapat diposting di Commons, semua karya harus berada dalam domain publik di Amerika Serikat maupun di negara asalnya. Karya-karya Mesir yang saat ini berada dalam domain publik di Amerika Serikat adalah karya-karya yang masa berlaku hak ciptanya telah berakhir di Mesir pada tanggal pemulihan hak cipta di Amerika Serikat (1 Januari 1996), berdasarkan ketentuan undang-undang tahun 1954 yang lama dan masih berlaku pada saat itu.
|
||||||||||||||||||||||||
NOTE: Please do not use this template directly! This is just for translation. Use {{PD-Egypt}} instead.